SINGGALANG - Gak Slik OJK dan bebas dari DC lapangan. Jika Anda gagal bayar (galbay) di pinjol (pinjaman online) ini tidak perlu dibayarkan lagi.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait pinjol yang tidak masuk Slik OJK dan bebas dari DC lapangan.
Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki berjudul "Gak Slik OJK & Bebas Dari DC LapanganGalbay Pinjol Ini Jangan Dibayarkan Lagi" pada Kamis, 27 Juni 2024.
Narator menyarankan, jika Anda yang sedang galbay di pinjol-pinjol ini maka lanjutkan galbaynya.
"Tidak usah dibayarkan lagi, risiko galbay pinjol di tahun 2024 sudah terukur mulai dari bunga," katanya.
Ciri-ciri pinjol yang harus digalbaykan1. Bunga tinggi
Narator menyebutkan, bunga yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) maksimal sampai 0,3% per hari tergantung dari jenis pinjaman baik aktivitas produktif atau konsumtif.
"Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan bunga per hari melebihi jumlah tadi maka galbaykan aja sekalian," katanya.
2. Sering diteror DC
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki