Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.
Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022. Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.
Dengan modus penyimpangan dalam dana Program PK yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek. Perhitungan BPKP, perbuatan mereka ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp.257 juta. (wy) Editor : Rahmat