PADANG - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, 17 personel Polda Sumbar diduga melangar prosedur dalam penanganan sejumlah remaja melakukan tawuran.
"Kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepada 40 anggota, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur. Tapi kita sedang mencari objeknya, kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya, sudah saya sampaikan dan ancaman hukumannya juga sudah ada. Tapi sebelum sidang kita lakukan, pemberkasan perlu harus siapa yang menjadi objeknya," kata Suharyono.
Suharyono mengatakan, fakta-fakta sebenarnya di lapangan, pihaknya benar-benar tidak mengasumsi dan memprediksi, atau mengada-ada, pihaknya hadirkan seluruhnya secara terbuka dan transparan, baik semua saksi yang ditanya, dijawab dan diklarifikasikan.
"Kelanjutannya akan kami sampaikan. Tahap pertama saat ini, kami sampaikan siapa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik," ujar Suharyono.
Suharyono meminta kepada masyarakat yang menerima informasi yang simpang siur, kegiatan ini sebagian meluruskan, kalau pihaknya sudah menegakkan hukum setegak-tegaknya, seadil-adilnya.
"Saran saya kepada orangtua, guru, keluarga lebih mencermati kegiatan anak-anak kita ini, karena sering terjadinya tawuran dimana-mana. Kami juga meningkatkan penegakkan hukum dan pencegahan itu, mohon bantu kami," ujar Suharyono.Dikatakan, 17 personel Shabara ini masih dalam pemeriksaan oleh Paminal. Pihaknya meminta kepada publik percayakan kepadanya proses penyelidikan.
"17 personel ini melanggar kode etik tidak sesuai dengan SOPnya dalam proses mengamankan maupun melakukan pemeriksaan," katanya.
Sementara Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya langsung mengecek lokasi dugaan terjadinya tindak kekerasan oleh oknum polisi.
Setelah mengamati dan memeriksa langsung TKP, rombongan Kompolnas dan Kementerian PPA melanjutkan klarifikasi di Polda Sumbar pagi harinya, dengan menghadirkan kedua belah pihak, LBH, orangtua Afif Maulana dan sejumlah saksi.
Editor : Eriandi