Polda Sumbar Tangkap Wanita Terlibat Investasi Bodong, Juga Diburu Polda Riau

×

Polda Sumbar Tangkap Wanita Terlibat Investasi Bodong, Juga Diburu Polda Riau

Bagikan berita
Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan memamerkan barang bukti saat release di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6). Deri oktazulmi
Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan memamerkan barang bukti saat release di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6). Deri oktazulmi

Padang -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda menangkap seorang wanita yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, tersangka berinisial "MA" (36) sudah divonis lima tahun empat bulan dalam pidana penipuan penggelapan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

MA tidak hanya terlibat perkara di Polda Sumbar, di Polda Riau wanita ini juga melakoni kasus yang sama.

"MA terlibat di enam kasus, Polda Riau empat dan Polda Sumbar dua kasus. Kasusnya berupa investasi bodong," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andri Kurniawan, saat release di Polda Sumbar, Kamis (27/6).

Andri mengatakan, untuk kasus penipuan dan penggelapan yang dilakoni tersangka MA sejak 2019 hingga 2021. Kasus ini bermula saat MA menawarkan kerjasama dengan korban untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan khanzler.

Tidak hanya produk itu saja, tersangka juga melakukan jual beli handphone dan beberapa barang lainnya. Saat mengelola usaha ini, MA mendapat kuasa dari korban.

"Kuasa yang diberikan korban kepada MA mulai dari penarikan rekening korban maupun rekening PT. ASR yang juga milik korban. Perbuatan tersangka baru diketahui korban saat Maret 2021, karena tersangka tidak lagi mengirimkan keuntungan yang dijanjikan pelaku kepada korban," ujar Andri.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.993.901,76. Berdasarkan kerugian ini korban melaporkan MA ke Polresta Bukittinggi dengan perkara penipuan dan penggelapan 2021 lalu.

"Jadi bisnis yang dilakukan MA ternyata fiktif dan perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Bukittinggi dan dihukum pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan," katanya.

Dikatakan, setelah putusan pengadilan ini, ‎penyidik melakukan pendalaman terkait TPPUnya. Alhasil, penyidik berhasil menemukan fakta terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan MA.

Pada tahap penyidikan, penyidik telah memintai keterangan terhadap 32 orang saksi, yang terdiri dari, satu orang ahli, pihak bank dan BPN wilayah Sumbar dan Riau.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini