"Dari penyidikan ini, penyidik menemukan 6 orang saksi yang diduga menerima keuntungan atau aliran dana hasil tindak pidana tersangka MA. Dari 6 orang ini kita lakukan penyitaan barang bukti berupa satu sepeda motor, enam mobil, satu rumah di Padang, empat rumah di Pekanbaru dan uang tunai Rp754 juta. Kalau ditotal barang bukti yang kita sita senilai Rp5 miliar," ujarnya.
Saat penyidik melakukan penyelidikan terhadap MA, ternyata Polda Riau lebih dulu melakukan penyidikan dengan kasus yang sama.
"Jadi saat kita melakukan penyelidikan terhadap Ma, ternyata Polda Riau sudah masuk ke ranah penyidikan. Sementara untuk hukuman pidana MA yang di Riau belum dijalaninya, begitu juga dengan putusan PN Bukittinggi," kata dia.
Terakhir Andri mengatakan, MA disangkakan dengan pasal 3 jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar."Saat ini perkara TPPU dengan tindak pidana asal tersebut masih dalam proses penyidikan, dalam waktu dekat Subdit 2 Ditreskrimum akan melaksanakan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," tutupnya. (der)
Editor : Eriandi