Tegas! Pegawai Kemenkominfo Main Judi Online Terancam Dipecat

×

Tegas! Pegawai Kemenkominfo Main Judi Online Terancam Dipecat

Bagikan berita
Ilustrasi judi online. (Foto: pixabay)
Ilustrasi judi online. (Foto: pixabay)

SINGGALANG - Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi menyatakan, pegawai Kemenkominfo yang ketahuan bermain judi online akan diberi sanksi berat hingga pemecatan.

Keputusan ini berdasarkan surat edaran yang telah diteken oleh Menkominfo Budi Arie.

"Kemarin Pak Menteri Kominfo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai Kementerian Kominfo, yang apabila terbukti bermain judi online akan dikenakan sanksi berat sampai dengan pemberhentian," ujar Teguh di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024 dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location.

Teguh menyebutkan, Komino tidak bisa melihat siapa saja yang main judi online, yang bisa melihat atau mendeteksi adalah PPATK.

"Kami sudah berdiskusi dengan PPATK ternyata terlihat kok, ada anggota DPRD, DPR ikut judi online, dia akan beli chip mutasi transaksinya berapa ya saya hanya ngitip-ngitip sekilas," katanya.

Teguh mengatakan, ada satu orang bisa transaksi sampai Rp500 juta untuk beli chip judi online.

"Pak Menteri Kominfo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai Kementerian Kominfo yang apabila terbukti bermain judi online akan dikenakan sanksi berat sampai dengan pemberhentian," katanya.

Sebab, kata Teguh, ini bisa menjadi sumber masalah sosial lingkungan, dan seterusnya ketika orang yang berjudi online tidak punya uang masuk ke pinjaman online.

"Performance kinerja jug menurun. Sementara di awal tahun lalu Januari pak Menteri Kominfo juga mengeluarkan surat instruksi ke seluruh pegawai Kominfo dilarang bahkan dilarang berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan judi online," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini