Warning! Peraturan Terbaru OJK, DC Pinjol Tidak Boleh Lakukan Ini

×

Warning! Peraturan Terbaru OJK, DC Pinjol Tidak Boleh Lakukan Ini

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Mendapatkan saran itu, narator pun mendukung agar nasabah tetap persiapan mental karena penagihan ke tempat kerja sudah menyalahi aturan OJK.

"Ada pinjol yang menagih ke tempat kerja, atau menelepon keluar kondar. Itu tidak perlu dibayar, galbaykan saja, dan laporkan DC-nya karena jelas peraturan OJK DC pinjol hanya boleh menghubungi nasabah yang bersangkutan, boleh menghubungi kondar hanya untuk menanyakan debitur saja," katanya.

Narator menyebutkan, DC lapangan hanya boleh menanyakan debitur bukan untuk menagih.

"DC pinjol tidak boleh menagih ke tempat kerja. Hanya boleh menagih ke rumah. Jadu kalau di pinjol tidak mematuhi aturan OJK Anda laporkan saja dari aplikasi mana," katanya.

Berikutnya komentar dari Mini Amelia Aca Bang Jolo "Ada DC gak Julo?".

Menurut narator, aplikasi Julo itu ada di DC tetapi masih random hanya lokasi Jabotabek.

"Jadi Anda galbay di lokasi mana dulu. Kalau Anda galbay di luar Jabotabek aman, tidak akan dikunjungi. Hanya saja risiko yang lainnya," katanya.

Bagi Anda yang belum paham galbay. Gagal bayar itu artinya tidak membayar pinjol sama sekali di saat sudah benar-benar terjebak.

"Anda boleh kok membayar pinjol suatu saat. Di saat Anda benar-benar punya uang Anda bisa mencicilnya, atau negosiasinya.

"Bayarkan saja sesuai uang masuk atau bayar pokoknya saja minta keringanan untuk penghapusan denda, dan bunganya," katanya.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kaum Galbay
Bagikan

Berita Terkait
Terkini