Warning! Peraturan Terbaru OJK, DC Pinjol Tidak Boleh Lakukan Ini

×

Warning! Peraturan Terbaru OJK, DC Pinjol Tidak Boleh Lakukan Ini

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam unggahan Instagram OJK melalui akun resmi @ojkindonesia pada Jumat, 19 Januari 2024, regulator sektor jasa keuangan ini menyampaikan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Dalam unggahannya OJK menyebutkan terdapat 7 aturan baru penagihan kredit dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit dari OJK:

  • Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
  • Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  • Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
  • Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
  • Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
  • Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  • Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kaum Galbay
Bagikan

Berita Terkait
Terkini