Diburu dari Palembang, Pelaku Pembunuhan dan Pengecoran Pegawai Koperasi Ditangkap di Padang

×

Diburu dari Palembang, Pelaku Pembunuhan dan Pengecoran Pegawai Koperasi Ditangkap di Padang

Bagikan berita
Tersangka pembunuhan. (antara)
Tersangka pembunuhan. (antara)

Palembang- Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap pelaku utama pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Sumatera Barat (Sumbar).

"Ya, tim gabungan menangkap ANT di Sumatera Barat dan langsung dibawa ke Palembang untuk dilakukan pendalaman," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Sabtu.

Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Padang berdasarkan petunjuk dari keterangan tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap di Kota Batam pada Kamis, 27 Juni 2024.

Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi tersebut terungkap setelah aparat Polrestabes Palembang menemukan orang hilang di dalam coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.

Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa penemuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan arah bahwa korban dikubur di dalam coran di sebuah toko pakaian," katanya.

Kemudian, kepolisian memburu pelaku utama dalam kasus tersebut hingga akhirnya pelaku utama ANT berhasil ditangkap di Sumatera Barat.

Petugas kepolisian langsung membawa tersangka utama ANT ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan pesawat dari maskapai Garuda Indonesia penerbangan GA-144 sekitar pukul 18:35 WIB, dengan menggiring tersangka pelaku utama ANT.

Suasana kerumunan cukup riuh terjadi di bandara ketika tersangka hendak digiring masuk ke dalam kendaraan petugas kepolisian dari tim Jatanras Polda Sumsel.

Kuasa hukum keluarga korban pegawai koperasi, Jasmadi Pasmeindra, turut hadir menanti kedatangan tersangka utama kasus tersebut.

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini