Eks Kapolres 50 Kota Raih Bintang Bhayangkara Nararya Dari Presiden Jokowi

×

Eks Kapolres 50 Kota Raih Bintang Bhayangkara Nararya Dari Presiden Jokowi

Bagikan berita
Trisno Eko Santoso
Trisno Eko Santoso

PADANG -Eks Kapolres 50 Kota, Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Trisno Eko Santoso meraih penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Joko Widodo. Penghargaan diberikan bertempat dengan HUT Bhayangkara ke-78.

Kombes Pol Eko, saat ini menjabat sebagai Direktur Polisi Air dan Udara Polda Kepulauan Riau. “Alhamdulillah, Terimakasih supportnya mas,” kata Kombes Eko, Senin (1/7/2024) di balik gagang teleponennya.

Kombes Eko, menerima Bintang Bhayangkara Nararya bersama sejumlah pejabat utama Polda Kepri. Mereka antara lain, Kombes Budi Santosa, Kombes Ferry Irawan, Kombes Haribertus Ompusunggu, Kombes Joko Adi Nugroho , Kombes Muhammad Faisal , Kombes Tri Yulianto dan Kombes Pria Budi.

Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1961. Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.

Untuk Bintang Bhayangkara Nararya adalah kelas terakhir dari Bintang Bhayangkara. Kelas ini setara dengan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.[3] Sama seperti kelas pratama, kelas ini hanya terdiri atas lencana dan miniatur.

Bintang Bhayangkara Pratama memiliki warna dan bentuk yang sama dengan Bintang Bhayangkara Pratama kecuali lingkaran padi dan kapas, lambang Polri, dan tiga bintangnya yang memiliki warna perak, sehingga keseluruhan bintang berwarna perak. Pita kalung dan miniatur kelas ini berwarna dasar hitam dengan empat lajur kuning yang membagi pita menjadi lima bagian yang sama lebarnya.

Kombes Trisno Eko, dikenal sebagai Pamen Polri yang humanis dan punya dedikasi tinggi ke Negara. Selama menjadi Dir Polairud di Kepri, Eko berhasil membongkar kasus kasus besar. (b)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini