Dua Mantan Ketua MK Bicara Soal Irman Gusman

×

Dua Mantan Ketua MK Bicara Soal Irman Gusman

Bagikan berita
Dua Mantan Ketua MK Bicara Soal Irman Gusman
Dua Mantan Ketua MK Bicara Soal Irman Gusman

Jakarta- Sampai kemarin sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat 13 Juli 2024 terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum.

Walaupun begitu masih ada saja yang belum tahu. Bahkan ada yang membawa tafsiran lain terhadap keputusan Mahkamah Konstitiusi (MK). Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva turut menanggapi putusan MK, yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat.

Hakim Bukanlah Orang Bodoh

“KPU laksanakan saja putusan MK. Tidak perlu diperdebatkan lagi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menurut Ketua MK, 2003 – 2008 ini hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan. Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, lanjut dia, maka putusan final MK harus diikuti.

“Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. Putusan MK itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” katanya menegaskan.

Diingatkan Jimly, negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. Kata dia, Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan masyarakat pemilik bangsa ini. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK.

Persoalan anggaran biaya PSU, menurut Jimly, tidak perlu juga dipersoalkan. Karena menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya dari sekedar uang.

“Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” katanya menegaskan.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini