Pasalnya, kata narator, sebuah perusahaan apalagi perusahaan pendanaan seperti itu harus ada cash flow atau laporan keuangan perusahaan, dan sebagainya.
"Nah kita tidak pernah tahu, mungkin saja untuk iklan budget marketing tersendiri tapi untuk DC tidak ada budgetnya atau dananya sangat mahal," katanya.
Dalam peraturan OJK, pinjol legal harus minimal mempunyai ekuitas Rp12,5 miliar uang yang ada di perusahaannya.
Artinya, jika mereka menghamburkan uang saat ini untuk biaya DC pinjol khawatirnya pinjol besar tersebut tidak bisa mencapai, atau menjaga Rp12,5 miliar pada tahun 2025.
"Ujung-ujungnya kalau mereka tidak tercapai, izin akan dicabut, dan tidak bisa beroperasi lagi. Ini penting untuk menjadikan pertimbangan," katanya.
Ketentuan ini dituangkan dalam roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023—2028 yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu.Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI.
Dalam aturan itu modal disetor ditingkatkan menjadi Rp25 miliar, sementara ekuitas minimal ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar.
"Harusnya sih kan bisa mereka (pinjol) rekrut orang buat DC lapangan tinggal gaji aja gitu kan tapi mereka tidak bisa melakukan seperti itu karena harus menjaga ekuitas," katanya.
Kendati demikian, sambung narator, tidak menampik juga walaupun saat ini pinjol tersebut belum memiliki DC lapangan. Tak menutup kemungkinan suatu saat nanti dapat investor untuk merekrut Debt Collector.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol