4 Pinjol Legal Ini Dicabut Izinnya oleh OJK, Kini Statusnya Ilegal, Utang Auto Lunas?

×

4 Pinjol Legal Ini Dicabut Izinnya oleh OJK, Kini Statusnya Ilegal, Utang Auto Lunas?

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol dicabut izinya oleh OJK.
Ilustrasi pinjol dicabut izinya oleh OJK.

"Jadi Anda tidak perlu takut lagi ketika memiliki tagihan di pinjaman online," katanya.

Sebelumnya, aplikasi PinjamIndo, ataupun Saku Ceria, Teman Prima, OK! P2P merupakan pinjol besar pada tahun 2019-2020.

"Aplikasi pinjol itu bisa bangkrut biasanya tidak memenuhi minimum modal awal sebesar Rp2,5 miliar. Kebanyakan seperti itu kasusnya," katanya.

Narator menambahkan, hal ini bisa menjadi pembelajaran nasabah pinjaman online. Banyaknya kasus pinjol yang sudah dicabut izinnya oleh OJK yang berujung kebangkrutan karena nasabah kerap gagal bayar ini.

"Sehingga ini berdampak serius kepada perusahaan-perusahaan pinjol yang tadinya legal bisa saja mereka menjadi ilegal karena banyak nasabah yang melakukan gagal bayar," katanya.

Narator menambahkan, disaat banyak nasabah tidak melakukan pembayaran. OJK akan memanggil pihak perusahan pinjol tersebut. Bisa saja karena penagihan yang tidak sopan, ataupun penetapan bunga terlalu besar.

"Pasti ada salah satu faktor nasabah tidak ingin melakukan pembayaran. Nah perusahaan yang dipanggil OJK pasti akan bingung, ataupun kewalahan untuk menjawab pertanyaan itu," katanya.

Initnya, kata narator, jika Anda ingin suatu aplikasi pinjol legal resmi OJK yang besar bangkrut karena galbay secara serentak.

"Nasabah bersama-sama melakukan galbay nasional, tidak melakukan pembayaran sehingga pinjaman legal tersebut bangkrut. Ketika sudah bangkrut nasabah tidak perlu melakukan pembayaran lagi karena status pinjol itu sudah ilegal," katanya.

Mahfud MD Imbau Tidak Bayar Pinjol Ilegal

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Bang Apri TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini