Pasalnya pada tahun 2022 lalu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan pernyataan masyarakat yang sudah meminjam di pinjaman online agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.
"Pinjamlah uang sebanyak-banyaknya ke fintech ilegal tak perlu dikembalikan," begitu bunyi pernyataannya.
Mengutip pernyataan itu, narator menyimpulkan bahwa saat nasabah memiliki tagihan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal tidak perlu melakukan pembayaran lagi karena pinjaman online ilegal bunganya tidak masuk akal, dan tenor juga cukup cepat 7-8 hari.
"Jadi itu adalah permasalahan yang didapatkan dari perusahaan pinjol kenapa nasabah ini melakukan gagal bayar, ataupun kredit macet. Pinjolnya dapata sanksi dari OJK, kalau kita itu mungkin hanya masuk BI Checking," katanya.
Risiko Galbay
Oleh karena itu, narator menyarankan, bagi nasabah yang melakukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal ataupun fintech p2p tidak perlu dibayarkan jika memang tidak mampu melakukan pembayaran."Risiko terberat melakukan galbay hanya masuk ke Slik OJK. Secara pidana itu kalian tidak akan kena tetapi hanya secara perdata," katanya.
Narator menyebutkan, jika Anda sudah masuk ke Slik OJK untuk melakukan pengajuan pinjaman ke depannya akan sulit.
Lebih lanjut, kata narator, jika Anda melakukan galbay di suatu aplikasi pinjaman online ilegal risikonya diteror dengan senjata-senjata pamungkasnya yaitu melakukan sebar data, dan setelah itu mengintimidasi melakukan pemaksaan, menghina, dan mencaci.
"Setelah itu melakukan pemaksaan-pemaksaan supaya kita melakukan bayaran tagihan. Kita diancam dengan data-data, ingin disebar. atau pengin dikirim barang-barang yang aneh seperti paket ataupun apa gitu," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Apri TV