Pengunjung di Lapas Narkotika Sawahlunto Ketahuan Membawa Satu Paket Ganja

×

Pengunjung di Lapas Narkotika Sawahlunto Ketahuan Membawa Satu Paket Ganja

Bagikan berita
Pengunjung di Lapas Narkotika Sawahlunto Ketahuan Membawa Satu Paket Ganja
Pengunjung di Lapas Narkotika Sawahlunto Ketahuan Membawa Satu Paket Ganja

Sawahlunto, Singgalang -Lapas Narkotika Sawahlunto menangkap seorang pengunjung, OP (24 tahun) yang membawa satu paket kecil ganja.

OP ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika usai digeledah saat hendak mengunjungi temannya yang lagi menjalani hukuman, Selasa (2/7).

OP mendatangi Lapas Narkotika Sawahlunto sekitar pukul 10.00 WIB saat hendak bertemu dengan Y (30 tahun). Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pengunjung dan barang bawaan untuk narapidana digeledah.Lalu, alat pendeteksi berbunyi dan petugas pun menggeledah tubuh OP.Petugas menemukan ganja satu paket kecil di celana dalam boxer OP.

OP pun diintrogasi petugas lapas seputar ganja yang dibawanya. Pengakuan OP yang seharinya berprofesi sebagai sopir itu kepada petugas, ganja itu sisa dari konsumsinya sendiri.

Narapidana Y (30 tahun), pindahan dari Lapas Suliki 2 tahun lalu karena kasus narkotika, membantah tidak pernah berhubungan dengan OP seputar ganja tersebut.

"Kami pun berkoordinasi dengan Polres Sawahlunto terkait ditemukan ganja satu paket kecil," kata Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Rommy Waskita Pambudi.

Kalapas Rommy Waskita Pambudi didampingi Kasubsi Pembinaan Robi Firdaus mengemukakan, apreasiasi bagi petugas yang menggagalkan narkotika masuk ke lembaga pemasyarakatan ini.

Saat itu, OP diserahkan petugas Lapas Narkotika kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto. Barang bukti ganja dan celana dalam boxer diserahkan Kasubsi Pembinaan Lapas Narkotika Robi Firdaus kepada Kasat Reserse Narkoba, AKP. Taufik.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto AKP. Taufik mengatakan, OP positif memakai narkotika itu setelah dilakukan tes urine di RSUD Sawahlunto.

"OP kini sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan. Kita butuh waktu 3 kali 24 jam untuk menetapkan yang bersangkutan tersangka," ujar Taufik. (cng)

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini