SINGGALANG - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung mahasiswa menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) jika mengalami kesulitan ekonomi.
Menurut Muhadjir, pinjol tidak dilarang untuk digunakan mahasiswa asalkan pinjol yang digunakan resmi dan tidak merugikan.
"Pokoknya ada semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung termasuk pinjol asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa kenapa tidak," katanya dilansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut Muhadjir, pinjol ini sebetulnya sistemnya kemudian terjadi frud terjadi penyalahgunaan itu yang disebabkan oleh penggunanya.
"Kalau berkaitan dengan UKT mahal itu kan tidak semua ya perguran tinggi. Beberapa yang saya kontak rektornya ternyata gak ada pernah bisa, hanya satu dua saja kan yang jadi isu itu," katanya.
Menurut Muhadjir lagi, sebetulnya masalahnya bukan di Permennya tapi bagaimana pimpinan perguruan tinggi merespon."Permen itu seolah itu ada yang menafsirkan. Berarti ada keluasan untuk menaikkan biaya kuliah tapi ada juga yang saya lihat masih biasa-biasa saja sebetulnya, enggak ada masalah," katanya.
Muhdajir menambahkan, paling penting bagaimana Permen itu diterjemahkan oleh masing-masing perguruan tinggi terutama dalam kaitan pembiayaan.
"Dan kalau saya boleh memberikan saran yang penting itu perubahan mindset dari perubahan pimpinan, perubahan tinggi dari sudah kebiasaan sebagai semacam komersialisasi pendidikan," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location