Mantan Mentan SYL Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini Hal yang Meringankannya

×

Mantan Mentan SYL Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini Hal yang Meringankannya

Bagikan berita
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Tribunnews)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Tribunnews)

SINGGALANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan korupsi dan gratifikasi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Selain itu, jaksa juga meminta agar SYL dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

Melansir dari YouTube tvOneNews, Rabu, 3 Juli 2024, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,269 miliar, dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita, dan dirampas.

Dalam perkara ini jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda SYL dapat disita, dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Meskipun begitu, SYL mengklaim telah berkontribusi untuk negara di atas Rp200 triliun per tahun.

Ia mempertanyakan jika perjalanan dinas yang dilakukannya disebut jaksa untuk kepentingan pribadi.

Menurut jaksa, SYL terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 12 huruf E juncto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jungto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana jungto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang, atau berpelit-pelit dalam memberi keterangan, dan perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan ialah sjl telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube tvOneNews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini