"Atas perbuatan pelaku yang telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini, akan kami jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun," katanya.(mat)
Editor : RahmatPolres Agam Ungkap Pengedar Gelap Narkoba
Berita Terkait