Awas Bocor! Ini 8 Pinjol Legal OJK yang Sebar Data, Yakin Masih Mau Galbay

×

Awas Bocor! Ini 8 Pinjol Legal OJK yang Sebar Data, Yakin Masih Mau Galbay

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol

8. UangMe

Bagi Anda yang saat ini sedang telat bayar atau gagal bayar di pinjol-pinjol tersebut jangan takut.

Solusi jika pinjol sebar data

Solusinya adalah dengan menghentikan pembayaran tagihan mulai saat ini juga.

Lebih baik galbaykan sementara sampai oknum DC yang menyebarkan data pribadi nasabah datang ke rumah Anda, dan meminta maaf karena sudah sebar data.

Sebab, sebar data adalah pelanggaran yang cukup berat. Anda bisa lawan oknum DC pinjol yang melakukan sebar data ini dengan hukum.

Yaitu Undang-undang ITE Pasal 30 ayat 2 Pasal 46 ayat 2 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, atau melawan hukum mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi, atau dokumen elektronik yang bisa pidana penjara paling lama 7 tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Sanksi Penyebaran Data Pribadi Bagi Pinjol

Mengutip dari Heylaw, pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dijelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik, yang dalam hal ini termasuk penyelenggara pinjaman online, harus menghormati data pribadi pemilik yang bersifat privasi.

Jika terjadi tindakan penyebaran data pribadi pemilik oleh penyelenggara pinjol, melanggar ketentuan yang telah dijelaskan di atas.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kocheng Hoki
Bagikan

Berita Terkait
Terkini