Selain itu, juga melanggar ketentuan pada beberapa undang-undang dan peraturan lain, sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Pengendali Data Pribadi, yang dalam hal ini penyelenggara pinjol, wajib mendapat persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi, yang dalam hal ini peminjam, untuk melakukan segala proses data pribadi.
Selain itu, penyelenggara pinjol juga wajib melaksanakan pemrosesan data pribadi secara sah secara hukum.Hal ini termuat dalam Pasal 20 dan 27 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki