SINGGALANG - Presiden Joko Widodo menyetujui cuti melahirkan bisa diambil hingga 6 bulan.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang diteken Presiden Jokowi.
Melansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Kamis, 4 Juli 2024, Pasal 4 Ayat (3) mengatur ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan dan paling lama 3 bulan berikutnya.
Dalam pasal (4) UU tersebut menyatakan cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Adapun kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a angka 2 meliputi beberapa hal.
Yakni, ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.Kemudian anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Para ibu yang menjalankan haknya tersebut tidak dapat diberhentikan pekerjaannya.
kemudian pada pasal 5 Ayat (2), setiap ibu yang melaksanakan hak berhak mendapatkan upah secara penuh.
Upah tersebut diberikan untuk 3 bulan pertama, dan secara penuh untuk bulan keempat.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location