Sidang Kasus Narkotika di PN Lubuk Sikaping, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

×

Sidang Kasus Narkotika di PN Lubuk Sikaping, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Bagikan berita
Sidang Kasus Narkotika di PN Lubuk Sikaping, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Sidang Kasus Narkotika di PN Lubuk Sikaping, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Pasaman, Singgalang -Dinilai bersalah dengan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 885 gram, tiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Kamis (4/7).

JPU Sobeng Suradal pada sidang itu mengatakan, sebagaimana fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, pihaknya meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Guntur Hasibuan, terdakwa II Muhammad Ridwan dan terdakwa III M. Zikri dan saksi Rahman (penuntutan terpisah) berupa pidana mati," kata JPU.

JPU menyebutkan, bahwa perkara narkotika ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Dirresnarkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, ditemukan satu paket kecil sabu, dan setelah dilakukan pengembangan, ada paket besar lainnya yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman (penuntutan terpisah).

Kemudian diketahui, paket besar sabu yang dipegang terdakwa Rahman itu dibawa menggunakan Jasa Transportasi Bus ALS asal Medan tujuan Bukittinggi, yang kemudian terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan polisi di daerah Palupuh, Kabupaten Agam.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap paket narkotika oleh Badan POM, barang bukti paket kecil sabu seberat 0,29 gram dan satu paket besar seberat 885,11 gram.

Dalam tuntutan terpisah, terdakwa Rahman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

JPU menilai, terdakwa Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wy)

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini