Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasim Asy'ari mengatakan, bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
"Terimakasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU," katanya.
Meski telah disanksi etik hingga kini Hasyim belum dijerat pasal pidana lantaran korban belum berencana melaporkan Hasyim ke polisi. (*) Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location