SINGGALANG - Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap, ada empat kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dari empat kasus itu, dua di antaranya melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebagai pihak teradu.
"Ini adalah satu dari empat kasus yang telah dilaporkan ke DKPP dan dalam pantauan Komnas perempuan," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Jumat, 5 Juli 2024.
Andy mengungkap, bahwa satu kasus lagi diadukan oleh seseorang berinisial H. Sedangkan dua kasus yang tidak melibatkan Hasyim melibatkan Ketua KPU di Labuhan Batu Selatan dan Ketua KPU Manggarai Barat.
Meskipun ada empat laporan kasus kekerasan seksual, Komnas Perempuan menilai kasus ini adalah puncak gunung es semata.
Andy juga menyebutkam, jenis kekerasan seksual terjadi dalam beragam bentuk mulai dari kekerasan seksual fisik, dan nonfisik berbasis online, hingga pemerasan, dan eksploitasi seksual.Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU Hasyim pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Deen Hag Belanda. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location