Korban berlari ke WC mencari sumber air, tapi pintu WC tertutup, lalu korban lari keruangan kelas, semua teman-teman korban dan guru panik. Saat itu datang J, langsung membuka baju korban Adelia untuk memadamkan api ditubuhnya. Tidak berapa lama api dari tubuh korban dapat dipadamkan.
Atas dasar itu, tersangka dikenakan pasal 359 KUHPidana,” Barangsiapa dengan kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati”, ancaman hukuman paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (ags) Editor : EriandiDua Guru Ditetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Murid SD di Padang Pariaman
Berita Terkait