Kesembilan pinjol tersebut, narator memastikan sudah menggunakan asuransi sehingga risiko galbay atau gagal bayar sepenuhnya menjadi tanggung jawab si pemberi pinjaman.
"Jadi utang Anda akan dianggap lunas, utang Anda akan dianggap bersih, dan mungkin ini yang disebut sebagai utang pinjol yang bisa.lunas otomatis ini adalah peluang di mana gak semua orang mungkin bisa menikmati hal yang sama," katanya.
Karena narator melihat ada yang butuh waktu 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan seterusnya dari pinjol yang bersangkutan untuk bisa lunas utang pinjolnya.
OJK Wajibkan Pinjol Ikut Asuransi
OJK mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol menggandeng perusahaan asuransi untuk gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.
Hal itu tertuang dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi."Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan," begitu tulis beleid dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2024.
Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun, kerja sama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.
Penggunaan asuransi atau penjaminan merupakan kesepakatan antara pemberi dana dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki