Adapun, penerima dana nantinya bertindak sebagai tertanggung atau penerima jaminan.
Dengan demikian, perusahaan asuransi maupun penjaminan langsung membayarkan klaim kepada pemberi dana atau penerima manfaat.
Dalam hal pembayaran klaim telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan, penyelenggara harus memastikan bahwa informasi pembayaran klaim disampaikan kepada pemberi dana. (*) Editor : RC 014Sumber : YouTube Kocheng Hoki