Sah! OJK Keluarkan Aturan Baru, Galbay Pinjol Makin Dipersulit, Jangan Lakukan Hal Fatal Ini

×

Sah! OJK Keluarkan Aturan Baru, Galbay Pinjol Makin Dipersulit, Jangan Lakukan Hal Fatal Ini

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Nantinya akan dimasukkan dalam satu sistem FDC atau Fintech Data Center. Setelah itu dimasukkan ke Slik OJK.

Dalam aturan itu disebutkan mengenai adanya penerapan SEOJK di Fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia bahwa industri Fintech lending sudah menyampaikan data beberapa tahun lalu.

Kendati demikian ada perbedaannya, CEO & Co-Founder Akselerasi Ivan Nicholas Tambunan menjelaskan, saat ini ditingkatkan sistemnya menjadi Pusat data Fintech lending (Pusdafil) 2.0 agar data lebih seragam dan akurat.

Terdapat poin dalam SEOJK tersebut. Seperti, penyelanggaraan Fintech lending wajib menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar-benar lengkap kepada pusat data Fintech OJK.

Artinya, mulai per 1 Juli bahwa Fintech lending wajib melaporkan nama-nama nasabah yang galbay pinjaman online. Nama tersebut akan dimasukkan ke Pusdafil 2.0.

Maka itu, sekarang seluruh data pinjol beralih ke Fintech Data Center. Jika Anda ingin melunasi, dan berharap untuk mendapat limit baru mulai kini jangan lagi berpikir seperti itu.

Karena jika Anda membayar pinjol kembali dan tidak mendapatkan limit baru nantinya Anda tidak akan bisa mengajukan ke pinjaman online lain.

Sebab per 1 Juli 2024, OJK hanya diperbolehkan meminjam di 3 pinjol. Oleh karena itu, bagi yang galbay tetap gagal bayarkan terlebih dahulu.

Fokuslah dengan utang yang ada saat ini. Tidak perlu menggunakan uang berlebihan, dan fokuslah untuk memperbaiki ekonomi.

Galbay pinjol itu 11 12 dengan judi online. Semakin banyak yang terjerat semakin yang gagal bayar sehingga ujung-ujungnya mereka menutup akses jika ambang batas nasabah menutup grafik atau persentase maksimal.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini