Tok! Pegi Setiawan Dibebaskan dari Kasus Vina Cirebon Usai Hakim Kabulkan Praperadilan

×

Tok! Pegi Setiawan Dibebaskan dari Kasus Vina Cirebon Usai Hakim Kabulkan Praperadilan

Bagikan berita
Pegi Setiawan. (Foto: Disway)
Pegi Setiawan. (Foto: Disway)

SINGGALANG - Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon. Pegi dinyatakan bebas usai hakim kabulkan putusan praperadilan.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman di sidang Pegi Setiawan di PN Bandung Jawa Barat, Jabar, Senin, 8 Juli 2024.

Eman menyebutkan, oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah. Maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah.

"Dengan demikian dengan petitum dalam permohonan pradian pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," katanya dilansir dari kanal YouTube KompasTV Jember, Senin, 8 Juli 2024.

Eman menambahkan, menimbang bahwa oleh karena permohonan pradilan pemohon telah dinyatakan dikabulkan untuk seluruhnya maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara.

"Memperhatikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU?XII, serta peraturan lain yang bersangkutan mengadili satu mengabulkan permohonan PR peradilan pemohon untuk seluruhnya," katanya.

Kemudian, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor STap 90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2004 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah, dan batal demi hukum," katanya.

Sebagai tesangkan pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum

Selanjutnya, menetapkan Surat Ketetapan tersangka STap 90/V/res124/2024/ Disreskrimum tanggal 21 Mei 2004 batal demi hukum. Berikutnya, menyatakan tidak sah segala keputusan, dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube kompasTV dann =
Bagikan

Berita Terkait
Terkini