Deretan Pinjol Ini Tidak Usah Dibayar Jika Nagih Begini, Cek Info Lengkapnya di Sini!

×

Deretan Pinjol Ini Tidak Usah Dibayar Jika Nagih Begini, Cek Info Lengkapnya di Sini!

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online.

"Biasanya kalau pinjol legal hanya semacam gertakan saja karena aplikasi pinjaman online legal itu enggak bakal berani sebar data sebab risiko hukumnya juga tinggi," kata narator.

Apalagi kata narator, jika pinjol legal nekat menyebarkan data nsabaha galbay bisa dicabut izin operasional oleh OJK.

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran. Jadi cuma ancam-ancaman doang akan sebar data padahal kenyataannya sih enggak bakal berani, dan enggak bakal beneran," katanya.

Menurut narator, biasanya tindakan yang dilakukan Debt Collector itu hanya kirim chat ke kontak-kontak darurat nasabah dengan membuat malu.

"Nah itu bukan termasuk pelanggaran sebar data sih. Kecuali mereka sebar datanya itu ngirim foto dan KTP. KTP-nya tidak disensor. Itu termasuk pelanggaran berat," katanya.

Oleh karena itu, jika terdapat pinjol legal melakukan tindakan sebar data lebih baik berhenti bayar tagihan pinjaman onlinenya.

"Tidak uusah dipakakan buat bayar apalagi Anda masih banyak pengerluaran lain," katanya.

Intinya, kata narator, jika Anda belum ada uang untuk membayar utang tersebut karena kebutuhan primer lain lebih penting galbaykan sementara waktu.

"Itu yang paling realistis daripada cari dana talangan pinjam sana sini, pinjam kerabat, pinjam keluarga ujung-ujungnya pinjam banyak orang buat menyelesaikan satu utang. Namun akan bermasalah dengan banyak orang ini," katanya.

So, semakin lama pastinya akan semakin banyak pinjol yang Anda pinjam akan semakin banyak galbay di pinjaman online tersebut. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini