7 Komoditas Impor yang Akan Kena Pajak 200 Persen, Oalah Kosmetik Juga

×

7 Komoditas Impor yang Akan Kena Pajak 200 Persen, Oalah Kosmetik Juga

Bagikan berita
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan. (Foto: Kompascom)
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan. (Foto: Kompascom)

SINGGALANG - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyebutkan, ada 7 (tujuh) komoditas yang akan dikenakan bea masuk hingga 200%.

Tujuh komoditas itu adalah produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil sudah jadi, serta alas kaki.

Zulkifli mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji besaran biaya masuk yang akan dikenakan untuk produk asal Tiongkok tersebut.

"Saat ini Pemerintah sedang menghitung besaran biaya masuk yang akan dikenakan untuk produk asal Tiongkok, antara 50 hingga 200 persen," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Senin, 8 Juli 2024.

Menurut Mendag, kebijakan tersebut diterapkan untuk menyelamatkan industri dalam negeri.

"Kebijakan tersebut berlaku bukan hanya untuk produk Tiongkok saja namun berlaku pada produk impor dari negara manapun," katanya.

Mendag melihat, dalam 3 tahun terakhir impornya melonjak, dan mengganggu pasar dalam negeri maka akan dikenakan pajak tambahan.

"Adapun pajak tambahan tersebut berupa biaya masuk tindakan pengamanan, atau BMTP atau Bea Masuk Anti Damping atau BMAD," katanya.

Mendag juga mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atas inisiasi Kementerian Perindustrian.

Rapat tersebut dilakukan karena pabrik tekstil elektronik hingga keramik banyak yang tutup, dan berdampak bagi pekerja. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini