Sindikat Judol dan Pornografi Rp500 Miliar Diungkap, 7 Orang Ditetapkan Tersangka dan 2 WNA Buron

×

Sindikat Judol dan Pornografi Rp500 Miliar Diungkap, 7 Orang Ditetapkan Tersangka dan 2 WNA Buron

Bagikan berita
Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan omsetnya Rp500 miliar. (Foto: Herald ID)
Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan omsetnya Rp500 miliar. (Foto: Herald ID)

SINGGALANG - Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan omsetnya Rp500 miliar

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 2 Warga Negara Asing (WNA) masih buron.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, tujuh orang tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ditangkap di TKP berbeda. Yakni di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.

"Barang buktinya ada 14 unit handphone, kemudian dua laptop, dan 16 perlengkapan live streaming," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Selasa, 9 Juli 2024.

Djuhandhani menjelaskan, dua situs judi online (judol) para pelaku ini merupakan bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin warga negara Taiwan berinisial K, dan W.

"Keduanya ini adalah DPO yang datang ke Indonesia, dan melakukan praktik perjudian online," katanya.

Djuhandhani menambahkan, sindikat tersebut memiliki kantor operasional di Karawaci Tangerang.

"Adapun modus operandinnya adalah para pelaku melakukan bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K sementara masih DPO," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini