Rincian Suku Bunga Mandiri Jika Pengajuan KPR, Berlaku Sampai Agustus 2024

×

Rincian Suku Bunga Mandiri Jika Pengajuan KPR, Berlaku Sampai Agustus 2024

Bagikan berita
Ilustrasi KPR Mandiri 2024 (foto: Ideogram AI)
Ilustrasi KPR Mandiri 2024 (foto: Ideogram AI)

SINGGALANG - Calon debitur yang berencana untuk memiliki hunian rumah, bisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Mandiri saja.

Tapi, rincian suku bunga yang ditawarkan ini hanya berlaku sampai Agustus 2024. Bisa untuk beli rumah baru, top up hingga juga Refinancing.

Terdapat beberapa promo yang disediakan, pertama untuk New Booking & Take Over. Pilih saja salah satu dari daftar promo di bawah ini, sesuai kemampuan bayar.

Rincian Suku Bunga KPR Mandiri 2024

Pertama, calon debitur berkesempatan bayar cicilan bunga 3.95% per bulan selama 3 tahun tetap asal pilih jangka waktu pelunasan 12 tahun. Artinya tahun 4-12 bunga berjenjang.

Maksudnya begini, jangka waktu pelunasan (tenor) yang dipilih boleh 12 tahun sampai lebih. Tapi jika mengikuti promo 3.95% bunga tetap, pembayaran cicilan tetap hanya 3 tahun pertama.

Berikutnya pada tahun keempat sampai tahun ke-12 atau hingga tenor berakhir, pembayaran cicilan bunga berlaku berjenjang dan akumulasi tersebut belum dihitung biaya provisi hingga administrasi serta asuransi.

Kedua, ada opsi bayar bunga tetap 4.95% per bulan selama 3 tahun asal pilih tenor 10 tahun. Ketiga, bunga tetap 5.95% per bulan bisa didapatkan 3 tahun pertama dengan syarat pilih minimal tenor 9 tahun.

Keempat, bunga tetap 5.90% per bulan selama 5 tahun tapi harus pilih tenor 13 tahun. Artinya, pada tahun ke-6 dan seterusnya hingga kredit lunas berlaku aturan pembayaran bunga berjenjang.

Kalau pilih bunga tetap 7.90% selama 5 Tahun, harus tentukan tenor minimal 9 tahun. Begitu pula jika bunga tetap 8.90% selama 5 Tahun, tenor yang dipilih minimal 6 tahun. Beda lagi kalau pilih bunga tetap 9.90% per bulan, maka bisa tenor minimal juga 5 tahun.

Berikutnya, aturan suku bunga KPR Mandiri di bawah ini juga sesuai dengan penjelasan di atas dan berlaku bagi produk New Booking, Take Over dan Top up KPR. Namun, dirincikan berbentuk tabel berikut.

Editor : RC 015
Bagikan

Berita Terkait
Terkini