Pinjol tersebut disanksi karena beragam penyebab. Antara lain, adanya pelanggaran POJK Nomor 8 Tahun 2023 terkait mempertimbangkan perkembangan inovasi teknologi yang cepat dinamis di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan kerahasiaan, serta mitigasi risiko.
Sebanyak 60 pinjol yang disanksi OJK, rata-rata mereka menyebarkan nama baik nasabah dengan membuka rahasia nasabahnya, dan teroran-teroran yang banyak sekali dilontarkan oleh Debt Collector (DC).
Berupa sanksi administrasi dengan cara meminta plan.action yang harus dilakukan sama pinjol tersebut agar nantinya kredit tidak bertumbuh, ataupun sampai menyentuh angka 7%.
2. Pintek 66,27%
3. TrustIQ 39,34%
4. Igrow 27,96%5. Samir 7,51%
6. Findaya 7,47%
7. Modalku 11.16%
8. Finmas 9,9%
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani