Tok! DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres

×

Tok! DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres

Bagikan berita
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. (Foto: Emedia DPR RI)
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. (Foto: Emedia DPR RI)

SINGGALANG - DPR mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi usul inisiatif DPR.

Pengesahkan itu dalam Rapat paripurna DPR ke-22 penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Kamis, 11 Juli 2024.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhomat, apakah rancangan undang-undang usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Lodewijk dalam rapat.

"Setuju," sahut peserta rapat dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Kamis, 11 Juli 2024.

Adapun sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Revisi tersebut mengusulkan perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Sebelumnya, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini