Dani juga mengatakan dari informasi yang diperoleh, kalau saat ini Eko Posko sudah bebas bersyarat dari vonis hakim untuk kasus awal, yaitu penipuan dengan terdakwa Eko dan Delvi.
Dia juga menyebutkan, atas kasus dugaan TPPU ini, tersangka Delfi diancam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, tindak pidana asal untuk tersangka Delfi ini adalah kasus penipuan. Di perkara penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang ini, terdakwa Delfi divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Agustus 2021.
Dalam dakwaannya disebutkan, sekitar April 2019, terdakwa Delfi Andri mengajak Andrian Syahbana (korban) untuk berinvestasi tanah di Kota Padang. Lalu terdakwa mempertemukan korban dengan Eko Posko Malla Asykar di Jakarta.
Eko pun mengaku dirinya kuasa hukum dari Lehar (almarhum), yang mana merupakan pemilik tanah dengan luas 765 hektar di Padang itu.Kemudian korban diajak oleh Defli melihat lokasi tanah. Selanjutnya dibuatlah konsep surat jual beli, dan kemudian korban mengirim uang sebesar Rp.20 miliar dengan cara bertahap. Korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan kepada polisi, karena merasa ditipu. (wy)
Editor : Rahmat