SYL Hargai Keputusan Vonis 10 Tahun Penjara dari Majelis Hakim

×

SYL Hargai Keputusan Vonis 10 Tahun Penjara dari Majelis Hakim

Bagikan berita
antara
antara

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (*)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini