PADANG - Belasan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar di sepanjang Jalan Aur belakang kantor gubernur, Kecamatan Padang Barat, Padang ditertibkan Satpol PP.
Dijelaskan Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kamis (11/07/24).
"Alhamdulillah, semua pemilik bangunan yang berjumlah 24 bangunan koperatif, semua sudah membongkar sendiri bangunannya, namun masih ada puing-puing bekas bangunan tersebut yang masih tertinggal di lokasi, itu yang sekarang kita bersihkan,"ujar Rozaldi Rosman Kabid Tibum Pol PP Padang.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak Satpol PP sudah melakukan pendekatan secara humanis dan semua pemilik bangunan sudah di berikan surat pemberitahuan untuk membongkar sendiri."Selain tim mediasi kami yang memberikan surat teguran, pihak Kelurahan hingga Kecamatan juga sudah melakukan pendekatan kepada pemilik, dan hari ini kami bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, SK-4, TNI Polri, Satpol PP Provinsi, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup pihak Kelurahan beserta pihak Kecamatan kembali melakukan penertiban,"terang Rozaldi.
Dirinya berharap, usai dilakukannya penertiban di sepanjang jalan Aur tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan bangunan di atas trotoar dan badan jalan yang bisa berdampak kepada terjadinya ganguan trantibum di lokasi.
"Kami berharap, masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama kita kembalikan Fasum dan fasos sesuai peruntukannya,"harap Rozaldi Rosman. (r)
Editor : Eriandi