PUPR Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Sumbar

×

PUPR Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Sumbar

Bagikan berita
Foto: Rumah hasil Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) PUPR di Provinsi Sumatera Barat (foto: Humas Ditjen Perumahan PUPR)
Foto: Rumah hasil Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) PUPR di Provinsi Sumatera Barat (foto: Humas Ditjen Perumahan PUPR)

PADANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Provinsi Sumbar mendapatkan 1.650 unit sesuai dengan alokasi BSPS 2024. Hingga saat ini, 98.79 persen dari telah memasuki tahap fisik konstruksi.

Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan PUPR, M. Salahudin Rasyidi, saat membuka Rapat Evaluasi Kinerja Koordinator Kabupaten/Kota, Asisten Koordinator Kabupaten/Kota dan TFL Pelaksanaan Kegiatan BSPS Provinsi Sumbar Tahun Anggaran (TA) 2024 di Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Rabu (10/7) mengatakan, tahun 2024 ini sampai dengan tanggal 10 Juli 2024, seluruh Wilayah I telah mendapatkan 11.390 unit perintah verifikasi.

Salahudin menekankan, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) di Provinsi Sumbar untuk selalu memantau kinerja dari para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) maupun koordinator dan asisten koordinator kabupaten/kota. Mulai dari sosialisasi, penunjukan supplier bahan bangunan pelaksanaan fisik hingga pelaporan.

Kegiatan Rapat Evaluasi itu dilaksanakan guna membahas hasil pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan program BSPS Tahun 2024 di Sumbar dengan seluruh stakeholder perlu memperhatikan terkait kualitas konstruksi.

Kualitas konstruksi nantinya akan terlihat pada pengisian Regulatory Affairs (RA) Quality Assurance and Quality Control (QA QC) yang diisi dan diverifikasi oleh TFL, Koordinator Kota/Kabupaten, Asisten Koordinator Kabupaten/Kota dan TA sehingga pada akhirnya dapat dihasilkan output berupa rumah yang memenuhi syarat Sustainable Development Goals (SDGs).

Salahudin menambahkan bahwa perencanaan peningkatan kualitas rumah harus berbasis pada ketersediaan dana yang terdiri dari dana BSPS dan dana swadaya masyarakat. Pihaknya telah menyiapkan format untuk menjamin kualitas perencanaan dan konstruksi dengan salah satunya membuat dokumen perencanaan teknis sebagai acuan. Untuk menjamin kualitas konstruksi sendiri, PUPR telah menyiapkan format Rapid Assessment dan QA QC.

“Setelah pelaksanaan telah selesai, maka perlu diperhatikan juga terkait pelaporan, dimana TFL perlu melakukan updating pada Sistem Informasi Rumah Swadaya (SIRUS), serta tenaga ahli membuat laporan TA. Di samping itu, Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) juga perlu melaporkan progres konstruksi melalui laporan mingguan, pengisian QS, dan pengisian data geotagging,” terangnya dikutip dari infopublik.

Pada kesempatan itu, Salahudin juga ingin memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dengan prinsip 7T (Tepat Sasaran, Tepat Prosedur, Tepat Waktu, Tepat Penggunaan, Tepat Mutu, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan). Para Kepala Balai P2P, Kasatker, dan PPK, juga perlu melakukan rekrutmen pendamping BSPS yang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Program BSPS merupakan dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan. Diharapkan, semua pihak dapat bersinergi agar setiap unit selesai tepat waktu dan tidak ada unit yang tidak selesai/mangkrak serta dipastikan minimal Fasad depan rumah sudah di cat. Jaga kualitas BSPS mulai dari saat proses verifikasi lapangan dan meminimalisir revisi penetapan SK Dirjen Perumahan hingga rumah benar-benar terhuni.

“Pastikan di lapangan bahwa kegiatan BSPS ini tidak ada pungutan sepeserpun maupun bentuk penyalahgunaan lainnya, baik saat tahap penetapan penerima bantuan, pemilihan toko bangunan, pelaksanaan pengiriman material, dan pelaksanaan pembayaran upah tukang. Pelaksanaan BSPS juga tidak berafiliasi dengan lembaga atau asosiasi manapun,” ujarnya.

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini