Pinjaman Pegadaian Ini Cepat Cair dan Bisa Perpanjang, Plafon Rp500 Juta?

×

Pinjaman Pegadaian Ini Cepat Cair dan Bisa Perpanjang, Plafon Rp500 Juta?

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman KCA Pegadaian (foto: Ideogram AI)
Ilustrasi Pinjaman KCA Pegadaian (foto: Ideogram AI)

SINGGALANG - Seperti namanya, Kredit Cepat Aman (KCA), salah satu produk pinjaman dari Pegadaian ini tidak hanya disebut cepat cair.

Tapi, calon debitur juga bisa perpanjang jangka waktu pelunasan (tenor) hingga 4 bulan atau sesuai dengan aturan bayar bunga cicilan.

Maksudnya begini, Pegadaian menawarkan pinjaman yang harus dilunasi per 4 bulan tapi bunga cicilan yang dibayarkan adalah per 15 hari.

Namun, tenor 4 bulan bisa diperpanjang. Yang penting, perhitungan pembayaran cicilan bunga-nya adalah per 15 hari. Bukan per bulan, seperti pinjaman bank lain.

Sementara, untuk nominal pengajuan (plafon) yang ditawarkan mulai dari Rp50 ribu sampai Rp500 juta dan bahkan lebih. Besarannya, tergantung jaminan si debitur.

Aturan Gadai KCA Pegadaian

Aturannya begini, misal seorang debitur ingin mengajukan pinjaman dengan plafon Rp10 juta. Maka, ia harus punya jaminan yang ditaksir Pegadaian dengan harga tak jauh beda dari Plafon.

Tenor yang diberlakukan yaitu 4 bulan dengan pembayaran cicilan bunga 1,20% per 15 hari, simulasinya misal plafon Rp10 juta x 1,20% = maka Rp120.000 adalah total pembayaran bunga per 15 hari.

Simulasi Pinjaman KCA Pegadaian

Rinciannya adalah; Plafon Rp10 juta dan Bunga per 15 hari Rp120.000, jika debitur telah melunasi pinjaman dalam sekali periode pinjam 4 bulan misalnya. Anggaplah 15 hari setengah bulan, maka bunga per bulan Rp120.000 x 2 = Rp240.000.

Kalau sebulan meminjam bunga Rp240.000 x 4 = maka bunga 4 bulan per sekali periode pinjam yaitu Rp960.000, sehingga total pengembaliannya menjadi Rp10 juta Rp960.000 = Rp10.960.000an.

Terkait jaminan yang ditaksir dengan harga tidak jauh berbeda dari harga plafon tadi, bisa berupa emas, emas batangan, berlian, mobil, sepeda motor, laptop, handphone dan barang elektronik.

Editor : RC 015
Bagikan

Berita Terkait
Terkini