SINGGALANG - OJK tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran pendanaan hingga Rp10 miliar bagi fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas kebijakn pemerintah, dan OJK bagi-bagi Rp10 miliar untuk nasabah pinjaman online.
Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Desi Sutriani berjudul "Horee,, OJK Siapkan Rp10 Miliar Gratis Buat Galbya, Ini Syaratnya, Galbay 3 Tahun Langsung Lolos" pada Jumat, 12 Juli 2024.
OJK mengumumkan bahwa saat ini khusus untuk peer to peer (P2P) lending akan dinaikkan batas minimum pemodalannya.
Pada tahun sebelumnya dari 2021, 2022, 2023 batas minimum untuk penyaluran kredit itu adalah Rp2 miliar.
Namun saat ini sesuai dengan roadmapnya, OJK dan para direksi keuangan sudah memutuskan akan menjalankan bahwa periode 2023-2028 menaikkan batas minimum penyaluran pendanaan khusus fintech lending atau P2P lending sebesar Rp10 miliar.Kendati demikian, jika OJK menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar ini apakah tidak akan banyak terjadi permasalahan.
Sebab, dengan penyalurkan dana Rp2 miliar banyak masalah bunuh diri, kasus perceraian, rumah tangga obrak-abrik, kasus PHK di mana-mana. Apalagi dengan kenaikan sampai Rp10 miliar.
Narator pun menyarankan, OJK harus benar-benar memperhatikan siapa saja yang bisa disalurkan untuk peminjaman ini.
Adapun syarat-syarat yang ditetapkan OJK khusus untuk pinjol yang bisa menyalurkan pinjaman hingga Rp10 miliar sebagai berikut.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani