Tetapi di Indonesia, pinjol dibina dan dicarikan investor kemudian ditambahkan modal. Mirisnya lagi, banyak pengaduan dari pengguna pinjol yang masuk ke OJK.
OJK pun memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada pinjol yang bermasalah tetapi masih juga meraja lela.
Meskipun pemerintah menggelontorkan uang sampai Rp10 miliar untuk semua pendanaan-fintech, narator berharap nasabah tidak tergoda untuk hal ini."Kalaupun sampai harus membutuhkan pinjol saya harapkan kalian semuanya benar-benar memperhatikan bahwa pinjol ini ujung-ujungnya hanya disanksi OJK. Belum pernah sampai dipenjara gara-gara utang," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani