Pinjaman Bank BTPN Hingga Rp200 Juta, Pengajuan Online Via Ponsel

×

Pinjaman Bank BTPN Hingga Rp200 Juta, Pengajuan Online Via Ponsel

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman BTPN via Online Flexi Cash Jenius (foto: Ideogram AI)
Ilustrasi pinjaman BTPN via Online Flexi Cash Jenius (foto: Ideogram AI)

SINGGALANG - Rekomendasi pinjaman dari BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional) dengan limit pengajuan terbesar, sampai Rp200 juta.

Bahkan, semua transaksi bisa dilakukan online menggunakan ponsel hanya pakai Mbanking Jenius saja sebagai Bank Digital dari BTPN.

Jadi PT BTPN merilis Bank Digital Jenius pada 2016 dengan harapan perindustrian Bank semakin terkemuka, sementara BTPN sendiri sudah ada sejak 1980an.

Nah, produk pinjaman yang akan dibahas pada artikel ini yaitu dengan pengajuan yang dilakukan secara online via ponsel melalui Mbanking Jenius. Produknya, bernama Flexi Cash.

Youtuber Rumah JMY dalam video Youtube berjudul, "Cara Pengajuan Pinjaman Online Di JENIUS Flexi Cash Bank BTPN || Aktivasi Flexi Cash Juli 2024," menjelaskan detailnya.

Ia memaparkan fakta bahwa limit pengajuan Flexi Cash Jenius ini sampai Rp200 juta, bahkan penarikan dan cicilannya bisa pilih sendiri. Tapi sebelum itu, tentu harus buat rekening dulu.

Tahapan Pengajuan Flexi Cash Jenius

Buat rekening Bank Jenius tentu tidak lah sulit, karena yang calon debitur butuhkan hanya lah upload foto KTP dan informasi sejenisnya. Apalagi, tahapan pendaftaran bisa online via ponsel.

Setelah buat rekening, disarankan calon debitur sering bertransaksi Mbanking dengan melakukan berbagai jenis metode transfer atau lainnya seperti top up pulsa atau pun isi dana e-wallet.

Sampai nantinya di beranda Mbanking Jenius, akan muncul menu pengajuan pinjaman. Cara ceknya dengan beralih ke opsi Credit pada menu Wealth, lalu pilih 'Flexi Cash' dan klik 'Ajukan Sekarang.'

Berikutnya, calon debitur akan ditampilkan formulir berisikan detail pekerjaan dan gaji untuk diisi. Lalu, akan ditampilkan laman persetujuan dan analisis verifikasi data. Nah, ceklis saja persetujuan centangnya.

Editor : RC 015
Bagikan

Berita Terkait
Terkini