Dirut PT Semen Padang Resmikan Kantor Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang

×

Dirut PT Semen Padang Resmikan Kantor Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang

Bagikan berita
Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra resmikan kantor Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang (PKPSP) di Komplek PT Semen Padang L.150 Nomor 12, Rabu (10/7/2024).
Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra resmikan kantor Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang (PKPSP) di Komplek PT Semen Padang L.150 Nomor 12, Rabu (10/7/2024).

PADANG - Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra resmikan kantor Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang (PKPSP) di Komplek PT Semen Padang L.150 Nomor 12, Rabu (10/7/2024).

Peresmian ditandai dengan pembukaan selubung papan nama Kantor PKPSP dengan didampingi Ketua PKPSP Harmen Asti Nashar serta Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis dan disaksikan para anggota PKPSP.

Direktur PT Semen Padang Indrieffouny Indra mengucapkan selamat atas peresmian kantor PKPSP ini.

"Kami mengucapkan selamat atas peresmian kantor ini. Alhamdulillah satu persatu manajemen dengan PKPSP dapat menuntaskan pekerjaan yang menjadi kendala bersama. Salah satunya terkait hak-hak pensiunan, seperti Tunjangan Hari Tua (THT) dan Tunjangan Kesehatan, keduanya dapat segera dibayarkan," katanya.

Pria berkacamata itu berharap, Kantor PKPSP ini bisa menjadi rumah bersama bagi para pensiunan, seperti menjalin silaturahmi, kemudian menyampaikan aspirasi-aspirasi kepada pengurus dan juga secara bersama tetap membangun komunikasi yang baik dengan manajemen PT Semen Padang.

“Mudah-mudahan kantor baru PKPSP ini menjadi langkah awal untuk memfasilitasi para pensiunan dan merancang program-program yang baik kedepannya,” katanya.

Kepada para pensiunan ia menegaskan, di samping memikirkan kelangsungan perusahaan, kesejahteraan karyawan dan stakeholder, kesejahteraan pensiunan juga menjadi perhatian manajemen PT Semen Padang.

Ketua PKPSP Harmen Asti Nashar menyampaikan, bahwa PKPSP merupakan wadah silahturahmi antar sesama pensiunan untuk berkoordinasi atau berjuang apabila terjadi permasalahan atas manfaat pensiun yang diterima dan fasilitas kesehatan bagi pensiunan.

PKPSP telah memiliki badan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-0013410.AH.01.07.Tahun 2021 tanggal 23 November 2024.

Ia mengucapkan terima kasih kepada manajemen PT Semen Padang yang telah memberikan dukungan dalam renovasi kantor ini pasca insiden yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Editor : yoserizal
Bagikan

Berita Terkait
Terkini