Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD 2024 Sumbar.MK mengabulkan gugatan yang diajukan Irman Gusman.(lek)
Editor : EriandiJelang Hari Pencoblosan PSU, Bawaslu Perketat Pengawasan Politik Uang
Berita Terkait