Bawaslu Catat Penurunan Partisipasi Pemilih dalam PSU DPD Sumbar

×

Bawaslu Catat Penurunan Partisipasi Pemilih dalam PSU DPD Sumbar

Bagikan berita
Bawaslu Catat Penurunan Partisipasi Pemilih dalam PSU DPD Sumbar
Bawaslu Catat Penurunan Partisipasi Pemilih dalam PSU DPD Sumbar

Padang- Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya kecurangan dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar). Namun, penurunan angka partisipasi pemilih tetap menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terutama di beberapa daerah di Sumbar.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang turun langsung ke Sumbar untuk memantau aktivitas PSU di beberapa TPS, mengungkapkan hal ini pada Sabtu (13/7/2024). Didampingi Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, dan jajarannya, Rahmat Bagja turut serta dalam agenda pengawasan Pemungutan dan Penghitungan (Putung) PSU DPD Sumbar.

Di TPS 18 Nagari Sintuak, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Padang Pariaman, dan TPS 5 Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, ditemukan bahwa partisipasi pemilih tidak terlalu ramai. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat mencatat bahwa dari 255 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 75 pemilih yang hadir, dengan hasil suara 74 sah dan 1 tidak sah.

"Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, KPPS bahkan sudah menjemput bola hingga pukul 11.00 WIB tadi, mendatangi rumah pemilih dan tetap mengimbau mereka untuk datang ke TPS. Ada juga pemilih yang tidak berada di rumahnya, sehingga tidak dapat kami temui," ungkap Flora Rianti, petugas KPPS 4 di TPS 5 Kelurahan Kampung Pondok.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengakui bahwa penurunan partisipasi pemilih sering terjadi dalam PSU. Namun, hal ini tetap menjadi catatan penting bagi Bawaslu.

"Penurunan ini mungkin karena kurangnya sosialisasi. Para calon DPD mungkin tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk melakukan sosialisasi. Ini salah satu hal yang harus kami periksa ke depan," kata Rahmat Bagja.

PSU DPD dapil Sumbar yang digelar pada 13 Juli 2024 merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi yang harus dijalankan. Dengan PSU ini, perolehan suara calon DPD sebelumnya menjadi batal, dan sebanyak 16 calon bersaing untuk menjadi perwakilan daerah melalui lembaga DPD RI. (r)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini