Kabar Baik! 2 Pinjol Bangkrut, Kini Tersisa 98 Pinjaman Online Legal OJK, Berikut Daftarnya

×

Kabar Baik! 2 Pinjol Bangkrut, Kini Tersisa 98 Pinjaman Online Legal OJK, Berikut Daftarnya

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol bangkrut. (YouTube Desi Sutriani)
Ilustrasi pinjol bangkrut. (YouTube Desi Sutriani)

SINGGALANG - Kabar baik! 2 pinjol bangkrut, kini hanya tersisa 98 pinjaman online legal OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Penasaran apa saja daftarnya. Mari cek dalam artikel ini.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan memberikan informasi terkait 2 pinjol sudah mengembalikan izinnya kepada OJK, dan sekarang tersisa 98 pinjol.

Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Desi Sutriani berjudul "Sah,, 2 Pinjol Bangkrut, Tersisa 98 Pinjol Legal OJK || Daftar List Pinjol Sah Bangkrut S/D 2024" pada Minggu, 14 Juli 2024.

Narator menyebutkan, bahwa pengembalian izin dua penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yaitu pinjol Jembatan Emas dan Dhanapala melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.

OJK juga menyampaikan, bahwa tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Antara lain menghentikan kegiatan usaha pada industri perpinjolan menyelenggarakan

rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan usaha ketiga melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen.

Dan pihak ketiga selanjutnya pemegang saham pengurus, atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala di dilarang mengalihkan menjaminkan, atau mengagungkan semua nilai aset Jembatan Emas.

"Jadi Jembatan Emas dan Dhanapala sudah resmi mengembalikan izin kepada OJK, dan sudah diterima, serta di selama 30 hari ke depan wajib untuk mengembalikan semua kewajibannya kepada konsumen," katanya.

Narator mengingatkan kepada nasabah jika seandainya ada terjadi penagihan, ataupun ada hal-hal yang tidak wajar antara Jembatan Emas, atau Dhanapala kepada konsumen wajib dilaporkan kepada OJK.

"Semoga dengan bertambahnya pinjol yang mulai mengembalikan izin kepada OJK sehingga banyak sekali pinjol yang mulai bangkrut karena berani untuk galbay," katanya.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini