Maka dari itu, kata narator, semua hal itu kembali kepada nasabah pinjol. Jika tidak sanggup untuk membayarkannya galbay adalah jalan terbaik yang di pinjol legal.
"Karena pinjol ilegal jangan pernah dipelihara kalau dipelihara ujung-ujungnya yang terjadi adalah ketika Anda berusaha untuk mengembalikan, dan finish pembayaran Anda akan ditransfer lagi sejumlah uang dengan bunga yang besar," katanya.
Tak hanya itu, sebut narator, Anda juga diancam untuk mengembalikan uang-uangnya itu, atau meskipun bisa mengembalikan uangnya itu tetapi utang Anda tidak akan pernah dianggap hilang.
"Artinya Anda harus membayar double lagi utang-utang. Itulah yang terjadi di pinjol ilegal," katanya.
Berikut pinjol yang sudah ditutup OJK:
1. Fintech Syariah
2. Pundiku3. Pinjaman Indo
4. Saku Ceria
5. Teman Prima
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani