2. Pinjol yang tidak punya pendanaan yang kuat
Ini menjadi salah satu masalah buat pinjaman online karena nasabah banyak yang galbay sehingga sampai hari ini rugi terus.
Jika sudah tidak kuat dananya akan bangkrut dan likuidasi sudah tidak tercapai sampai seperti ini. Artinya, Anda bisa menjadi orang yang beruntung karena utang nasabah dilunasi.
Anda tidak perlu bayar ke pinjaman online yang sudah hilang aplikasinya alias sudah ilegal Anda. Jadi tidak perlu dibayarkan lagi.
OJK pun juga sudah mewanti-wanti pinjaman online. Tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tidak boleh di atas 5%.
Jika kredit macet terlalu tinggi pinjol tersebut akan sulit menyalurkan dana kepada si peminjam sehingga aplikasi tersebut bisa dicabut izinkan. Dengan begini, nasabah galbay pasti senang pinjaman online itu menjadi ilegal.
3. Pinjaman online punya masalah dengan OJKPinjaman online ini bersifat terikat dengan OJK. Banyak aturannya yang ditetapkan oleh lembaga keuangan, salah satunya adalah tentang bunga dan denda, serta sistem penagihan Debt Collector (DC).
Jika pinjaman online ada masalah dengan OJK maka ke depannya akan dikenakan sanksi.
Jika sanksi tersebut tidak diindahkan akan lebih berarti masalah hukuman yang diterima hingga sampai sampai diilegalkan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Tri