SINGGALANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan para pengendara bermotor maupun mobil harus memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januiari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung mengalami kerugian oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan.
Namun banyak masyarakat di Indonesia saat ini yang belum sadar akan manfaat asuransi kendaraan.
Melansir dari lama MPM Insurance melalui YouTube METRO TV, Jumat, 19 Juli 2024, berikut adalah manfaat yang Anda dapatkan jika memiliki asuransi kendaraan pribadi.
1. Bebas tanggungjawab pihak ketiga
Apabila terjadi kecelakaan yang menimpa, Anda tidak perlu merasa takut untuk menanggung seluruh kerugian kecelakaan.2. Membantu perencanaan keuangan
Dengan memiliki asuransi kendaraan, Anda tidak perlu pusing untuk memikirkan soal dana ketika ada terjadi suatu hal yang mendadak.
3. Menjamin kerugian biaya atas kerusakan pada kendaraan
Keunggulan asuransi kendaraan berikutnya adalah Anda tidak perlu lagi khawatir atas biaya yang dikeluarkan akibat trag.
Editor : RC 014Sumber : YouTube METRO TV